Senin, 16 November 2009

MAKALAH SOSIOLOGI HUKUM DAN KEKUASAAN NEGARA SEBAGAI TOOL OF SOCIAL ENGINEERING ( Sebuah Telaan Teoritis )


ABSTRAKSI

Dalam kehidupan bermasyarakat sebuah aturan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, ketentraman, serta tercapainya keadilan ditengah masyarakat . Hal ini merupakan salah satu fungsi hukum yang harus di kedepankan secara bersama-sama disetiap sendi kehidupan umat manusia. Dalam pembuatan suatu produk hukum, tidak hanya memandang dari segi yuridisnya saja. Artinya pembentukan sebuah produk hukum tidak hanya berdasarkan nilai hukum yang harus ditetapkan namun juga harus memandang aspek filosofis dan aspek sosiologis. Kedua aspek ini tentu bertujuan supaya hukum mengakar serta diterima oleh masyarakat. Pertimbangan terhadap aspek filosofis dan aspek sosiologis akan mendapat respon hukum dari masyarakat, mereka tidak akan memandang hukum sebagai kepentingan, namun masyarakat akan menyadari makna dari kebutuhan hukum tersebut.

Dari aspek yuridisnya sebuah produk hukum tidak terlepas dari adanya asas legalitas yang bermakna bahwa produk hukum itu berasal dari Pemerintah/Eksekutif dan atau Legeslatif. Hal ini untuk memenuhi syarat formal dari berlakunya suatu produk hukum.

Pemenuhan syarat formil ini tidak terlepas dari system ketatanegaraanyang dianut oleh Negara kita yang membagi kekuasaan Negara atas tiga bentuk kekuasaan ( Trias Politikal).

Berangkat dari hal inilah pemakalah mencoba mengulas peranan hukum dan kekuasaan dalam menciptakan Tools Of Social Engineering.

I.PENDAHULUAN

I. 1.LATAR BELAKANG

Pandangan tentang hukum dan kekuasaan tidaklah tunggal, antara kaum ideali yang beririentasi das sollen dan kaum empiris yang melihat hokum sebagai das sein, memberikan pandangan yang berbeda, namun kedua pandangan itu mempunyai pendapat yang sama bahwa seharusnya hukum itu lebih supreme dari kekuasaan.

Ada 2 fungsi yang dijalankan oleh hukum itu sendiri:

Pertama : Sebagai sarana control social

Kedua : Sebagai sarana untuk melakukan social engineering.


Sebagai sarana control social, maka hokum bertugas menjaga masyarakat tetap berada dalam pola-pola tingkah laku yang dapat diterima, dalam peran ini hukum hanya mempertahankan saja apa yang telah menjadi sesuatu yang tetap dan diterima didalam masyarakat atau hokum disebut sebagi status quo, tetapi ketika kita melihat teori rescoe pound yang menyatakan bahwa “ law of tool of social engineering “ maka kita akan melihat bahwa hokum harus mempegaruhi kehidupan masyarakat.

Tetapi manakala kita mengaju kepada teori Von Savigny yang mengatakan bahwa “ Hukum berubah manakala mayarakat berubah “ maka yang dimaksudnya bahwa hukum harus mampu mengikuti perkembangan dan memenuhi tutntutan masyarakat . Sebenarnya implicit di dalamnya hukum dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan ekstenal termasuk subsistemnya politik (Kekuasaan)

Kenyataan di lapangan secara empiric menunjukan bahwa seringkali hokum tidak mempunyai otonomi yang kuat, karena hokum itu sendiri dipengaruhi oleh politk/kekuasaan. Hal ini dapat terlihat bukan saja dari materi hukum itu sendiri (rancangan peraturan perundangan) yang sarat dengan konfigurasi kekuasaan, melaikan juga penegakanya juga kerap kali diintervensi oleh kekuasaan sehinggah hokum sebagai petunjuk menjadi terabaikan. Dari kenyataan empiric seperti itu kemudian muncul teori hokum sebagai produk kekuasaan (Baca: Politik).

I. 2.RUMUSAN MASALAH

Dari hal tersebut di atas maka telaan yang coba diambil disini adalah:

1.Peranan Hukum dan Kekuasaan negaran sebagai tools of social

engineering ?.

2.Efektivitas produk hukum dan kekuasaann Negara dalam merubah

masyarakat ?.


I. 3.TUJUAN PENULISAN

Penulisan makalah ini selain sebagai pemenuhan tugas perkulihan juga ditujukan sebagai suatu bahan bacaan dan kajian bagi mahasiswa jurusan ilmu hukum untuk penuyunan/penelaan hokum dan kekuasaan


II. PEMBAHASAN

II.1. Peranan Hukum dan Kekuasaan Negara sebagai tools of sociall engineering ?.

II.1.a.Pengertian Hukum

Sebelum membahas permasalahan tersebut di atas disinii pemakala mencoba mendefinisikan pengertian-pengertian dari Hukum dan Kekuasaan berdasar teori-teori/pendapat ahli Hukum dan Kekuasaan.

Mengenai apakah hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan definisi tentang hukum. Karena

menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan mengenai hukum yang berlainan. Beberapa ahli seperti Aristoteles, Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van Vollenhoven memberikan definisi hukum yang berbeda-beda. Misalnya menurut:

  • Immanuel Kant bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  • Ultrecht, hukum adalah pera turan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur masyarakat, sehingga harus dipatuhi.
  • Kansil, hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa. Dan menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat.

Ada juga beberapa sarjana dari Indonesia yang memberikan rumusan tentang hukum itu. Diantaranya adalah :

  • S.M.Amin,S.H. bahwa hukum ad alah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

  • J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.

bahwa hukum adalah peraturan-peraturan tang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan,yaitu dengan hukuman tertentu.

Agar dapat mengetahui dan mengenal apakah hukum itu, sebelumnya harus dapat mengetahui ciri-ciri hukum, di

antaranya adalah:

1.Adanya perintah dan/ atau larangan.

Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.

2.Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.

Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Unsur-unsur, Sifat, dan Tujuan Huk

um.

Dari beberapa perumusan tentang hukum yang telah diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :

Aturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan bermasyarakat.

  1. Aturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  2. Aturan itu bersifat memaksa.
  3. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
  4. Adanya proses untuk mewujudkan kaidah, dan asas yang tertulis/ tidak tertulis

Dilihat dari unsur-unsurnya, maka sifat dari hukum adalah mengatur dan memaksa. Ia merupakan perat

uran-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.

II.1.b.Pandangan tentang Kekuasaan Negara

Untuk mempersempit ruang lingkup pandangan terhadap kekuasaan maka pemakala akan menyajikan pengertian kekuasaan yang berhubungan dengan politik dan sosilogi.

  1. Kekuasaan dipandang sebagai kapasitas yang independent dan subtantif, kekuasaan tak dapat direduksi ke dalam kepemilikan ekonomi atau dipandang sebagai aspek yang berkaitan, Pemerintah atau Negara atau politik dipandang sebagai organisasi utama yang menyebabkan keuasaan menjadi ada (Malcolm Water).

  1. Kekuasaan adalh kemapu an menggunakan sumber-sumber pengaruh yang dimiliki untuk mempegaruhi perilaku pihak lain agar berperilaku sesuai dengan kehendak pihak yang mempegaruhi.(Ramlan Surbakti)


Berbicara mengenai kekuasaan Negara akan menjadi sesuatu yang absurd jika kekuasaan ini tidak memiliki kedaulatan,maksudnya bahwa suatu Negara di dunia ini tidak mungkin mempunyai kekuasaan atas wilayah dan rakyat jika Negara itu sendiri tidak berdaulat.

Kedaulatan itu da­lam makna klasik

nya berkaitan erat dengan gagasan menge­nai kekuasaan ter­tinggi, baik di bidang ekonomi maupun terutama di lapangan politik. Akan tetapi, dalam kaitannya dengan makna kekuasaan yang bersifat tertinggi itu, terkandung pula dimensi waktu dan proses peralihannya seba­gai fenomena yang bersifat alamiyah (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.).Berikut ini pemakalah mencoba menyajikan teori yang berkaitan dengan keuasaan Negara:

b.1 Negara adalah organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi yang bernama negara selalu dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun juga yang bertempat tinggal dalam wilayah kekuasaannya.

b.2. Beberapa teori yang mengemukakan tentang asal-usul negara di antaranya, teori kenyataan, teori ketuhanan, teori perjanjian, teori penaklukan, teori daluwarsa, teori alamiah, te

ori filosofis dan teori historis.

b.3. Dilihat dari terbentuknya kedaulatan yang menyebabkan orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah), menurut Inu Kencana ada 4 teori kedaulatan yaitu: Teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara dan teori kedaulatan hukum.

b.4. Secara umum ada 2 pembagian bentuk negara yang dikemukakan oleh Inu Kencana, yaitu negara kerajaan dan negara republik. Negara kerajaan terdiri atas negara kerajaan serikat dan negara kerajaan kesatuan, di mana negara-negara tersebut terbagi atas negara kerajaan serikat parlementer dan negara kerajaan kesatuan non Perdana Menteri.Sedangkan negara republik terdiri atas negara republik serikat dan negara republik kesatuan, yang terbagi lagi atas negara republik serikat parlementer dan negara republik serikat presidensil, serta negara republik kesatuan parlemen

ter dan negara kesatuan presidensil.

b.5. Syarat-syarat berdirinya suatu legislasi meliputi adanya pemerintah, adanya wilayah, adanya warganegara dan adanya pengakuan kedaulatan dari legislasi lain.

Legitimasi Kekuasaan Dalam Pemerintahan

1. Menurut Inu Kencana, seseorang memperoleh kekuasaan dalam beberapa cara yaitu melalui legitimate power, coersive power, expert power, reward power dan revernt power.

2. Kekuasaan dapat dibagi dalam istilah eka praja, dwi praja, tri praja, catur praja dan panca praja. Sedangkan pemisahan kekuasaannya secara ringkat dibagi dalam rule making function, rule application function, rule adjudication function

(menurut Gabriel Almond); kekuasaan Legislative,,kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif (menurut Legislative);kekuasaan Legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif (menurut John Locke); wetgeving, bestuur, politie, rechtsspraak dan bestuur zorg (menurut Lemaire); kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan Legislative, kekuasaan yudikatif, kekuasaan inspektif dan kekuasaan konstultatif (menurut UUD 1945).

II.1.c.Pandangan tentang tools of social engenering

Pertama sekali disini akan dikemukan defenisi-definisi tentang sosiologi dari beberapa ahli diantaranya:

  1. Auguste Comte :

Sosiologi merupakan ilmu tentang masyarakat, yang berusaha memahami kehidupan bersama manusia.

  1. Max Weber :

Sosiologi merupakan studi tentang kelompok-kelompok manusia dan pengaruh mereka terhadap perilaku induvidu.

  1. Selo Soemarjan dan Soelaiman Soemardi :

Sosiologi atau ilmu masyarakat adalah ilmu yang mempelajari struktur social dan proses social, termasuk perubahan-perubahan social.

  1. Soerjono Soekanto :

Sosiologi sebagai ilmu social yang katagoris, murni, abstrak, berusaha mencari pengertian-pengertian umum, rasional dan empiris, serta bersifat umum.

Dari pengertian dan pandangan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa antara hukum dan kekuasaan Negara merupakan suatu instrument yang memegang peranan penting sebagai alat merubah masyarakat (tools of social engineering).Hal ini dapat terlihat sifat dari hukum itu sendir yakni mengatur dan memaksa.

Sipat mengatur ini dimaknai sebagai suatu pola untuk menciptakan atau membentuk suatu prilaku masyarakat/rakyat yang diinginkan oleh Negara. Sebagai salah satu contoh yang dapat dikemukan disini adalah terbitnya Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang membatasi usia minimal bagi laki-laki dan perempuan untuk dapat melakukan ikatan

perkawinan. Dengan adanya batasan umur tersebut, Negara bertujuan merubah prilaku kawin muda yang terjadi dii dalam masyarakat masyarakat.

Sebagai contoh lain, pemakala mencoba menginterpretasikan sebuah produk hukum yang berlaku di Kabupaten Sumbawa Barat, yang menggagaskan “ Subsidi Pendidikan “ bagi warganya. Interprestasi dari produk hukum ini ( Baca:Peraturan Bupati).Merupakan sebuah kebijakan yang ingin mengubah pola perilaku dalam masyarakat untuk merentas angka putus sekolah dengan alasan biaya pendidikan yang cukup tinggi dan terutama sekali terhadap paradigma masyarakat yang “bersekolah secukupnya saja, asal bisa baca dan tulis. Khususnya lagi bagi kaum perempuan, hanya cukup bersekolah setingkat SLTP untuk selanjutnya akan “ dik

aryakan” membantu ekonomi keluarga dengan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW). Sekolah hanya menjadi pemenuhan syarat untuk menjadi TKW. Seolah-olah si anak tersebut sudah dipersiapkan sedini mungkin untuk menjadi TKW.Pola pikir dan perilaku inilah yang coba direntas oleh pemegang kekuasaan dengan mengeluarkan produk hukum tersebut. Dampak-dampak adanya produk hukum tertentu yang dapat mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat ini, akan dibahas lebih lanjut.

Dari beberapa contoh di atas, maka dapat disimpulkan :

“ Bahwa Hukum dan Kekuasaan Negara mempunyai peranan yang besar dalam mengubah masyarakat, instrument/alat (tools) perubahan tersebut adalah produk hukum itu sendiri. Sedangkan ke

kuasaan yang dimiliki oleh Negara merupakan alat penegak dari produk hukum itu sendiri. Antara hukum dan kekuasaan harus berjalan secara berdampingan, hal dilakukan agar hukum itu sendiri tidak menjadi hukum yang “mandul”, artinya secara yuridis produk hukum itu sangat memenuhi rasa keadilan, tetapi secar empiris produkk hukum itu tidak dapat berjalan sebagaiman yang dicitakan,

hal ini dikarenakan pelaksana produk hukum itu tidak mempunyai kekuasaan (legalitas) dalam menjalankan suatu produk hukum.Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan melarang dan membolehkan suatu perilaku atau perbuatan dari induvidu/kelompok/masyarakat dengan bantua alat-lat kekuasaan itu sendiri.Hal ini perlu dikemukan mengingat sip

at dari hukum itu sendiri selain mengatur juga bersipat memaksa. Paksaan untuk mengikuti produk hukum inilah dijalankan dengan menggunakan alat-alat kekuasaan yang ada pada suatu Negara.

II.2. Efektivitas produk hukum dan kekuasaann Negara dalam merubah masyarakat ?.

Seperti yang telah disinggung di atas bahwa hukum dan kekuasaan mempunyai peranan penting dalam merubah pola perilaku masyarakat. Hukum dan kekuasaan ini menjadi alat untuk merubah masyarakat (tools of social engineering) .Adanya perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat ini merupakan sebuah dinamika social, baik yang terjadi secara alamiya (factor internal dari masyarakat) maupu

n factor eksternal dari masyarakat itu sendiri. Perubahan ini dapat dinilai sebagaii sebagai sebuah kemajuan atau sebuah kemunduran, hal ini tidak terlepas dari adaya legitimasi (pengakuan) dari induvidu-induvidu terhadap perubahan itu sendiri.

Telah dipaparkan di atas bahwa instrument/alat mengubah masyarakat (baca:perilaku) adalah hukum dan kekuasaan. Permasalahannya sekarang “ apakah efektif dua instrument tersebut dijadikan alat untuk merubah masyarakat “. Secara garis besar, pemakala berangapan bahwa ins

trument tersebut merupakan sebuah sarana yang yang efektif untuk merubah masyarakat, baik induvidu, kelompok kecill masyarakat maupun kelompok besar dalam masyarakat.Namun harus diakui bahwa perubahan yang terjadi kadang tidak terjadi secara serta merta namun membutuh proses/tahapan yang panjang. Pada awalnya perubahan

itu terjadi pada system nilai dalam masyarakat, dari norma-norma/produk hukum yang selama ini dianut ke norma-norma/produk hukum yang baru. Selanjutnya wujud perubahan system nilai ini menjadi perubahan pada pola perilaku masyarakat.

Efektivitas kedua instrumen tersebut dalam melakukan perubahan masyarakat yang mempunyai ciri-

ciri sebagai berikut:

1. Daya jangkau : Sebuah produk hukum diberlakukan bagii seluruh lapisan masyarakat.

2. Sipat hukum : Dengan sipat memaksa dari suatu produk hukum itu menyebabkan adanya ketaatan.

3. Legalitas : Sebuah produk hukum diciptakan melalui saluran-saluran resmi sehingga adanya legitimasi dari sybjek hukum, dengan demikian produk hokum tersebut tidak menjadi sia-sia atau menjadi mandul karena factor legalitas dan legitimasi.

4. Kepastian Hukum : Dengan adanya legalitas dan legitimasi tersebut akan menjamin adanya kepastian hukum sehingga sipat mengatur dari hukum itu sendiri dapat tercapai.

III.K E S I M P U L A N

III.1. Kesimpulan

Salah satu karakteristik utama dari civil law ialah penggunaan aturan-aturan yang tertulis dan terbukukan (terkodifikasi) sebagai sumber hukumnya Pengunaan aturan hukum tertulis di dalam civil law, terkadang memiliki kendala-kendala tertentu. Salah satu kendala utama ialah, relevansi suatu aturan yang dibuat dengan perkembangan masyarakat. Hal ini dikarenakan akitivitas masyarakat selalu dinamis, oleh karenanya segala aturan hukum yang dibentuk pada suatu masa tertentu belum tentu relevan dengan masa sekarang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, aturan hukum selalu berada satu langkah dibelakang realitas masyarakat. Relevansi

aturan hukum dengan persoalan masyarakat merupakan hal yang esensial demi terciptanya keadilan dan ketertiban di masyarakat.

Aturan hukum yang tidak relevan, akan menciptakan kekacuan dan ketidakadilan, dan menjadi persoalan karena tidak dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. Relevansi di sini mengandung pengertian, bahwa hukum harus bisa memecahkan suatu persoalan dari suatu realitas baru masyarakat. Sehingga jika tidak, akan menyebabkan terjadinya apa yang disebut dengan bankruptcy of justice yakni suatu konsep yang mengacu kepada kondisi dimana hukum tidak dapat menyelesaikan suatu perkara akibat ketiadaan aturan hukum yang mengaturnya.

Peranan hukum dan kekuasaan sebagai suatu tools of sociall engineering merupakan instrume

nt yang sangat penting karena keduanya sudah mendapat legalitas dan legitimasi yang kuat, hal ini memungkingkan terlaksana karena masyarakat itu sendiri membutuh suatu kepastian akan tindakan/perbuatannya sebagai pola perubahan perilaku.


III.2. S a r a n

Dari pandangan yang telah dikemukan sebelumnya terhadap tiga tema dalam makala ini, pemakala menyarankan beberapa hal yang berkaitan dengan Hukum, Kekuasaan dan Social engineering :

  1. Dalam penyusunan/pembuatan suatu produk hukum (aturan) hendak pembuat aturan memperhatikan aspek Sosiologi dan budaya yang berkebang di dalam masyarakat (Sos ial aproah/pendekatan social).
  2. Penegakan suatu produk hukum tersebut hendaknya dilakukan dengan cara persuasive, sehinga tercermin bahwa kekuasaan itu merupakan alat dari hukum, bukan sebaliknya.
  3. Secara material, sebuah produk hukum hendaknya berisikan hal-hall yang bersifat teknis, ini dimaksud sebagai langkah efektipitas suatu produk hukum.
  4. Pembuatan suatu produk hukum hendaknya memperhatikan tingkatan hirakis suatu aturan agar aturan dimaksud tidak bertentangan denga aturan yang lebih tinggi.
  5. Pembuat aturan hendaknya mengindari adanya kepentingan-kepentingan pribadi/kelompok tertentu dal am pembuatan suatu produk hukum, hal ini untuk menghindari adanya anggapan bahwa produk hukum tersebut merupakan arogansi penguasa semata.


IV.P E N U T U P

Dari uraian atau pandangan singkat di atas, pemakala berharapap bagi para pembaca dapat memetik suatu kesimpulan yang lebih normative dan empiris sehingga di masa mendatang dalam penyusunan suatu makalah lebih mencermin sifat ilmih dari suatu disiplin ilmu.

Demikianlah makala ini disajikan, semoga dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya, bukan saja dalam disiplin ilmu hukum/politik semata, tetapi bermanfaat juga bagi perkembangan ilmu sosiologi (Sosiologi Hukum).


Pemakala,




FITRAH,SAS
NIM: IHM.008.031

and justice for all















PENGELOLAAN DATA DAN INFOMASI KETRANSMIGRASIAAN ( BERBASIS UPT )

PENGELOLAAN DATA DAN INFOMASI KETRANSMIGRASIAAN
( BERBASIS UPT )

BAB I


1.1. Latar Belakang
Tujuan pembagunan transmigrasi adalah (a) meningkatkan kesejateraan transmigran dan masyarakat sekitarny, (b) peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, dan (c) memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa (UU nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor:15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasiaan)। Hal tersebut diimplementasikan dengan membangun lokasi-lokasi transmigrasi dengan menempatkan transmigran। Pusat pelayanan desa dan kecamatan, pusat pertumbuhan (pasar), dan sarana-prasarana dibangun di lokasi dan kawasan transmigrasi yang memungkinkan warga transmigrasi dan warga sekitar mendapat berbagai pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Tingkat keberhasilan UPT merupakan salah satu alat untuk mengukur keberhasilan program transmigrasi. Untuk itu diperlukan data perkembangan UPT dan kesejateraan transmigran. Tingkat keberhasilan UPT mengambarkan kondisi ekonomi, social budaya, fisik lingkungan, integrasi social dan keaktifan serta pelayanan lembaga sosial pada suatu UPT. Informasi itu bermanfaat dalam mengevaluasi efetivitas perlakuan-perlakuan untuk meningkatkan perekonomian dan social budaya transmigrasi.
Sejak tahun 2006, Pusat Data dan Informasi Ketransmigrasiaan telah membangun suatu system aolikasi pangkalan data berbasis UPT dan kesejateraan transmigran yang dikirim oleh daerah. Dalam proses pengelolaan pangkalan data (identifikasi, validasi, dan entry data), ditemukan kendala teknis ketidaklengkapan data (data tidak terisi semua). Kondisi ini mengurangi mutu informasi perkembangan UPT dan Kesejateraan Transmigran yang dapat menurunkan mutu hasil analisis yang disajikan dalam bentuk informasi ataupun laporan kepada pimpinan. Untuk memperoleh data yang berkualitas antara lain diperlukan upaya untuk meningkatkan kecakapan para pengumpul data di daerah (lapangan) baok dalam pengisian kusioner, penentuan sample, maupun menginterprestasikan data. Sehubungan dengan hal tersebut perlu diberikan wawasan (pengetahuan) tentang bagaimana melaksanakan suatu kegiatan pengumpulan data di lapangan kepada para pengumpul data (enumerator).

1.2. Tujuan

Tujuan dilaksanannya kegiatan ini adalah :
a. Agar pengelolaan data dan inforamsi dapat berjalan dengan baik seperti yang dikehendaki dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor:PER.08/MEN/IV/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Ketransmigrasiaan.
b. Agar petugas di daerah mempunyai pemahaman yang sama tentang pengelolaan datin ketrasmigrasiaan dan memahami teknik-teknik pengumpulan data.


BAB II
PENGELOLAAN DATA DAN INFOMASI KETRANSMIGRASIAAN

Pengelolaan data informasi ketransmigrasiaan bertujuan untuk menyediakan data dan infomasi ketransmigrasiaan, sebagai acuan dalam rangka penyusunan kebijakan ketransmigrasiaan dan pelayanan public. Pengelolaan data dan infomasi ketransmigrasiaan merupakan upaya mendukung perencanaan, pengendalian, dukungan manajemen penyelenggaraan transmigrasi yang berkualitas, efektif, efesien dan baku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor:PER.08/MEN/IV/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Ketransmigrasiaan., koordinasi penggelolaan data dan Informasi ketrasmigrasiaan ada pada Pusat Data dan Informasi Ketransmigrasiaan ( Pusdatin Trans). Penyediaan Data dan Informasi ketransmigrasiaan menurut Permen tersebut diwadahi dalam 5 (lima) kelompok data dan informasi yaitu :
1. Data dan Informasi Perencanaan Ketransmigrasiaan ( DATIN-RAN).
2. Data dan Informasi Pembagunan Ketransmigrasiaan ( DATIN-BANG)
3. Data dan Informasi Pemberdayaan Masyarakat Ketransmigrasiaan ( DATIN-DAYA).
4. Data dan Informasi Pemberdayaan Lokasi dan masyarakat Binaan ( DATIN)
5. Data dan Informasi Pengembangan Kawasan Ketransmigrasiaan ( DATIN-WAS)

Khusus untuk kelompok DATIN, jenis Data meliputi :

a. Data Perkembangan Unit Permukiman Transmigrasi ( UPT ).
b. Data Kesejateraan Transmigrasi
c. Data Permasalahan
d. Data UPT Bina dan Serah.

Sistem pengelolaan data dan informasi ketransmigrasiaan secara berjenjang dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja yang menangani ketransmigrasiaan di dinas kabupaten/kota, provinsi dan Departemen meliputi :
a. Penggelolaan data dan inforamsi sesuai dengan lingkup kewenangannnya,
b. Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
c. Operasional dan/atau pemeliharaan system informasi ketransmigrasiaan.

Data dan informasi disusun oleh dinas kabupaten/kota dan disampaikan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada kepala dinas provinsi. Sedangkan data dan informasi ketransmigrasiaan yang disusun oleh dinas provinsi disampaikan kepada gubernur dengan tembusan Menteri melalui kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi. Data perkembangan UPT dan kesejateraan Transmigran disampaikan setiap tahun, dan paling lambat bulan agustus tahun berjalan, kecuali Data Permasalahan UPT disampaikan setiap 3 (tiga) bulan. Sedangkan Data UPT bina dan Serah penggelolaannya dilakukan di pusat dengan koordinasi Pusdatin Ketransmigrasiaan dengan Direktorat teknis P4Trans dan P2MKT.

BAB III

DATA PERKEMBANGAN UPT

Data Perkembangan UPT merupakan bahan yang dapat digunakan sebagai masukan perencanaan, pelaksanaan, pelaksanaan, monitoring, dan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kondisi lokasi. Kependudukan, fasilitas lingkungan kehidupan, ekonomi, pendidikan, keluarga berencana dan kesehatan, keagamaan, keseniaan dan olah raga, perangkat desa dan komunikasi, kriminalitas dan sara. Dalam pengisian data perkembangan UPT menggunakan data lintas sektoral lingkup UPT serta memanfatkan data monografi UPT tentunya dengan data yang telah terbaharui sesuai dengan kondisi terakhir data.


BAB IV

DATA KESEJATERAAN TRANSMIGRAN

Data Kesejateraan Transmigran dapat digunakan untuk memantau kondisi kesejateraan transmigran sebagai bahan masukan dalam evaluasi kebijakan dalam pembinaan UPT dan Transmigran. Data kesejateraan transmigran berisikan : pengenalan tempat, keterangan tempat, keterangan pencacah, keterangan rumah tangga, keadaan usaha tani, perkembangan usaha tani, keterangan kesejateraan rumah tangga, pengeluaran kebutuhan pokok rumah tangga, tabungan, investasi/pembelian barang tahan lama selama lima tahun, kunjungan ke daerah asal selama tahun lalu, dan jumlah keluarga atau kenalan yang dibawa da

ri daerah asal selam menjadi transmigran.

Jumlah responden dalam survey Data Kesejateraan Transmigran adalah 30 (tiga puluh) Kepala Keluarga (KK) dengan tanpa memperhatikan jumlah keselurahan KK di lokasi UPT Bina. Untuk mengetahui tingkat kesejateran transmigran digunakan pendekatan pendapatan transmigran yang dihitung dari besranya pengeluaran (Expenditure approach) keluarga transmigran selama setahun terakhir. Pendekatan ini dilakukan ini dilakukan mengingat transmigran sebagai masyarakat baru relative tertutup dengan sumber pendapatan yang belum terpola mantap. Terdap

at kecendrungan untuk memiliki sumber penerimaan yang beragam. Selain itu transmigran masih kesulitan dalam memasarkan produk yang dihasilkan. Secara psikologis, transmigran lebih mudah mengingat berapa yang dikeluarkan dibandingkan berapa yang diterima.

Besarnya pengeluaran transmigran sangat dipengaruhi oleh tingkat harga barang dan jasa yang digunakan. Untuk mengantipasi hal ini, diasumsikan bahwa UPT-UPT atau kepala keluarga transmigran yang berada dalam satu wilayah provinsi m

emperoleh memperoleh harga kebutuhan yang relative sama.






Lokasi Study Lapangan pengambilan sample di UPT Panda Sari Batu Jangkik Praya Barat Daya-Lombok Tengah-NTB








BAB V

TEKNIK SAMPLING

V.1. Jumlah Responden

Data Kesejateraan Transmigran didapat melalui wawancara yang dilakukan oleh pencacah/pewancara dengan responden (transmigran). Pencacah/pewancara adalah anggota masyarakat transmigran/pemuka masyarakat yang ditunjuk dan bersedia menjadi pencacah/pewancara kepada transmigran responden. Responden adalah kepala keluarga ( KK ) yang dipilih menjadi objek pendataan (Sumber Data). Jumlah responden diambil dengan teknik sampling sebanyak 30 (tiga) puluh orang.

V.2 . Metode Sampling Responden.

Terdapat beberapa metode sampling di dalam pengambilan sample dari populasi yakni:

1. Metode Sampling dengan menggunakan kaidah/cara random dalam menentukan sample ( Sampling Probability )

2. Metode Sampling tidak menggunakan kaidah/cara random dalam pengambilan sample ( Sampling Probability ).

Dalam pendataan Data Kesejateraan Transmigran dengan mempertimbangkan kemudahan dalam mempelajari dan menguasai teknik sampling digunakan Sampling Probability dengan 2 (dua) cara yakni:

V.2.a. Systematic Random Sampling

Systematic Random Sampling atau penarikan sample sistematik adalah mengambil setiap unsure ke-k dalam populasi, untuk dijadikan sample dengan titik awal ditentukan secara acak (random) diantara k unsure yang pertama.

V.2.b. Stratifield Random Sampling

Pada Stratifield Random Sampling, populasi diklasifikasikan berdasarakan variavel penting (subpopulasi), kemudian penarikan sample diambil secara random dari subpopulasi sebagaimana dilakukan pada Stratifield Random Sampling. Teknik sampling ini digunakan pada lokasi-lokasi yang secara topografi terdapat perbedaan yang mengakibatkan adanya beda kesuburan antar blok di lokasi, misalnya pada lokasi tipe lahan basah pasang surut terdapat bagian :

- Terendam air pasang setiap air pasang.

- Terendam air pasang hanya pada saat bulan purnama.

- Tidak terendam air pasang.

Pada kondisi seperti ini jumlah populasi pada masing-masing tipe lahan dipisahkan, kemudian jumlah respondennya diproporsikan terhadap terhadap jumlah KK dimasing-masing lahan.







( Nara Sumber Ir.Ibu Aisyah Damayanti dari Pusdatin Trans Balitfo Depnakertrans beserta peserta Bintek sedang mengadakan evaluasi teknik pengambilan sample)






BAB VI

DATA PERMASALAHAN UPT

Data Permasalahn UPT dapat digunkan untuk memantau kondisi UPT mulai dari penyipan permukiman dan masa pembinaan. Dengan adanya laporan Dta Permasalahan UPT diharapkan diketahui secara dini permasalahan yang terjadi untuk dapat segera diselesaikan di level manajemen yang lebih tinggi apabila permasalahan tidak dapat segera diselesaikan di tingkat lokasi. Data permasalahan UPT berisikan tentang permasalahan fasilitas permukiman, sarana air bersih, transportasi, manajemen UPT, Kesehatan, pendidikan, usaha tani tanaman pangan, usaha tani tanaman perkebunan, usaha tani pola perintis, penempatan transmigrasi, penyiapan permukiman, dan permasalahan lain-lainnya.


BAB VII

PENUTUP


Demikian gambaran umum tentang pengelolaan data dan informasi ketransmigrasiaan, semoga bermanfaat bagi kita semua.(penulis)



Sumber tulisan :

  1. Pusdati Trans
  2. Bintek Pengelolaan Datin Trans Prov.NTB, November 2009.




Jumat, 13 November 2009

PEMBENTUKAN KOMITE AKSI PENGAHAPUSAN PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK


I. .LATAR BELAKANG
Sampai dengan saat ini jumlah pekerja anak masih belum terdata secara pasti.Pekerja anak tersebar baik di daerah pedesaan maupun di perkotaan. Pekerja anak didaerah pedesaan lebih banyak melakukan pekerjaan bidang pertanian, perkebunan,perikanan, pertambangan maupun kegiatan ekonomi di lingkungan keluarga. Pekerja anak di daerah perkotaan dapat ditemukan di perusahaan, rumah tangga (sebagai pembantu rumah tangga atau pekerja industri rumahan atau industri keluarga) maupun di jalanan seperti penjual koran, penyemir sepatu atau pemulung. Beberapa diantara pekerjaan yang dilakukan anak tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Banyak alasan yang dikemukakan sebagai pembenaran terhadap keberadaan pekerja anak tersebut. Dari berbagai alasan yang dikemukakan, faktor kemiskinan dan kondisi ekonomi dianggap sebagai faktor utama yang mendorong keberadaan pekerja anak. Mempekerjakan anak pada dasarnya merupakan sesuatu hal yang buruk di Indonesia, namun demikian keadaan seperti itu sudah ada sejak Indonesia masih dijajah oleh Pemerintah Belanda.
Sejarah perlindungan bagi anak yang bekerja dimulai sejak jaman Pemerintahan Belanda yang ditandai dengan dikeluarkannya beberapa peraturan perundangundangan yang mengatur soal pelarangan untuk mempekerjakan anak. Namun, upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak yang bekerja tersebut melalui peraturan perundang-undangan lebih menitikberatkan kepada perlindungan bagi anak yang bekerja dan bukan khusus ditujukan untuk menghapus secara keseluruhan pekerja anak.



II. TUJUAN
Hakekat dan tujuan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak adalah mencegah dan menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang ada di Indonesia.

III. VISI DAN MISI
A. Visi

Anak sebagai generasi penerus bangsa terbebas dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk sehingga dapat tumbuh kembang secara wajar dan optimal baik fisik, mental, sosial maupun intelektualnya.

B. MISI
1.Mencegah dan menghapus segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan (serfdom) serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
2.Mencegah dan menghapus pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, produksi pornografi, atau untuk pertunjukan porno;
3.Mencegah dan menghapus pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram atau terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional;
4.Mencegah dan menghapus pelibatan anak dalam produksi atau penjualan bahan peledak, penyelaman air dalam, pekerjaan-pekerjaan di anjungan lepas pantai, di dalam tanah, pertambangan serta penghapusan pekerjaan lain yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.

IV. SASARAN
1.Semua anak yang melakukan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk;
2.Semua pihak yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk melakukan bentuk pekerjaan terburuk.

V. KEBIJAKAN NASIONAL
Mencegah dan menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak secara bertahap.


VI. STRATEGI
Kebijakan Nasional dilaksanakan dengan pendekatan terpadu dan menyeluruh, dengan

1.Penentuan prioritas penghapusan bentuk pekerjaan terburuk secara
bertahap
Penentuan prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan besaran dan kompleksitas masalah pekerja anak yang terlibat dalam pekerjaan terburuk serta
berbagai sumber yang tersedia untuk melaksanakan program penghapusannya.

2.Melibatkan semua pihak di semua tingkatan
Persoalan pekerja anak yang terlibat dalam pekerjaan terburuk merupakan
masalah bangsa. Tidak ada satu pihakpun yang merasa mampu menyelesaikan
masalah pekerja anak secara sendirian. Oleh karena itu pelibatan semua pihak
dalam program penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak merupakan
kunci keberhasilan.

3.Mengembangkan dan memanfaatkan secara cermat potensi dalam negeri
Mengingat besarnya sumber daya yang diperlukan dalam penghapusan bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak, maka penggalian, pengembangan dan
pemanfaatan secara cermat berbagai sumber yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat
dan Daerah maupun potensi masyarakat perlu dilakukan secara maksimal.

4.Kerjasama dan bantuan teknis dengan berbagai negara dan lembaga
internasional
Memperhatikan berbagai keterbatasan sumber dan pengalaman dalam
pelaksanaan penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, maka
kerjasama dan bantuan teknis dari berbagai negara dan lembaga internasional
diperlukan.


VII. PENUTUP
Upaya penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak bukanlah hal yang udah dan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, tetapi merupakan suatu proses ang panjang dan berkelanjutan. Karena itu, upaya tersebut perlu dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan dan terpadu oleh semua pihak yakni pemerintah, organisasi osial dan kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat serta semua kalangan dan lapisan masyarakat secara bersama-sama.

PROFIL LOKASI UPT TONGO SP.2 KAB.SUMBAWA BARAT-NTB


Penyelenggaraan transmigrasi sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor:29 Tahun 2009 bertujuan meningkatkan kesejateraan masyarakat transmigrasi dan masyarakat sekitar, peningkatan dan pemerataan pembagunan daerah serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Transmigrasi diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfatan sumber daya alam (SDA) yang tersedia di luar Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Lampung, sementara jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) sangat kurang. Disisi lain, diwilayah Daerah Asal/Pengirim, jumlah sumber daya manusia (SDM) cukup banyak sementara lahan terbatas. Ketimpangan ini merupakan masalah Nasional yang salah satu upaya penyelesaiaannya melalui program transmigrasi.

Berbagai pola usaha seperti tanaman pangan lahan kering (TPLK) dan Tambak Inti Rakyat (TIR) dikembangkan sesuai dengan kondisi spesifik masing-masing lokasi dan sumber daya manusia (SDM) dengan latar belakang keterampilan dan kemampuan yang berbeda pula yang memenuhi kreteria sebagai Desa definitip. Adanya lokasi yang pesat perkembanganya. Namun adapula lokasi yang lamban perkembanganya.

Selama penyelenggaraan program trasmigrasi, telah memberikan kontribusi secara nyata terhadap pembangunan daerah maupun nasional. Hal ini terbukti 3.500 unit permukiman transmigrasi (UPT)/lokasi transmigrasi sudah menjadi desa definitip, 240 desa telah menjadi kota kecamatan dan 75 kecamatan diantaranya telah menjadi kota kabupaten. Telah banyak pula transmigran dan anak transmigran yang meraih sukses baik sebagai pejabat negara, bupati/walikota, TNI,

Polri, anggota DPR, Rektor, Dosen, pengusaha dan lain-lain.

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor. 22/1997 yang telah diganti dengan undang-undang Nomor. 32/2004 tentang pemerintahan daerah, maka pembangunan transmigrasi juga mengalami perubahan yang cukup signifikan, kebijakan yang semula top down kini berubah menjadi buttom up yang diarahkan pada menyalurkan aspirasi masyarakat. Dukungan dan peran serta aktif dari berbagai pihak antara lain Pemerintah Daerah, Instansi Lintas Sektor, Masyarakat dan Sektor Swasta / Investor mutlak diperlukan untuk kebersihan pembangunan program transmigrasi.

Untuk mempromosikan dan memberikan informasi tentang lokasi kawasan transmigrasi yang akan dibangun, sekaligus sebagai simpul pembangunan disegala bidang maka berikut ini disajikan pokok – pokok informasi/gambaran umum lokasi yang dikemas dalam bentuk leaflet.

Penyusunan leatflet calon lokasi transmigrasi Tongo II SP.2 Kabupaten Sumbawa Barat provinsi Nusa Tenggara Barat ini diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat terutama calon transmigran, calon investor dan pemerintah Daerah baik daerah asal maupun daerah tujuan, sehingga kawasan ini segera dibangun dan cepat tumbuh dan berkembang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan transmigrasi.


A. GAMBARAN UMUM UPT

Secara administrasi calon lokasi transmigrasi Tongo II SP.2 terletak di Desa Talonang Baru Kecamatan Sekongkang kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang berbatasan dengan :

- Sebelah Utara = HPB

- Sebelah Selatan = Samudera Hindia

- Sebelah Timur = Brang Moneh

- Sebelah Barat = Brang Tongo Loka

Lokasi Transmigrasi Tongo II SP. 2 mempunyai daya tampug maksimal 262 KK,

yang secara geografis terletak diantara 116◦ 56’ 59.6”-116◦ 59’50.4” Bujur Timur (BT), dan 09◦ 05’ 45.8”-09◦ 05’ 22.4” Lintang Selatan (LS).


A. AKSESBILITAS

Aksesbilitas menuju calon lokasi trasnmigrasi Tongo II SP.2

  • Dari Mataram ke Sumbawa Barat dengan jarak 165 Km menggunakan mobil atau bus dengan waktu tempuh 4 jam dan menggunakan kapal laut jaraak 25 Km dengan waktu tempuh 2 jam
  • Dari Sumbawa Barat ke Sekongkang dengan jarak 95 km menggunakan mobil/bis dengan waktu tempuh 3 jam.
  • Dari Sekongkang ke Desa Talonang Baru, jarak 25 Km menggunakan mobil/sepeda motor dengan waktu tempuh 2 jam.
  • Dari Desa Talonang Baru ke Lokasi, jarak 2 Km dengan waktu tempuh 15 jam (jalan tanah). Berdasarkan jarak tempuh dari pusat pemerintahan (Kota dan Desa terdekat) sebagai berikut:
  • Dari Kota Provinsi (Mataram): 290,00 Km
  • Dari Kota Kabupaten: 81,00 Km
  • Dari Kota kecamatan: 29,00 Km
  • Dari Desa terdekat: 2,00 Km (Desa Talonang Baru)

B. LEGALITAS LAHAN

Calon lokasi Transmigrasi Tongo II SP.2 merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), Secara Aspek Legal Status Lokasi Transmigrasi Tongo II SP.2 merupakan Bagian dari Areal yang di cadangkan untuk lokasi permukiman Transmigrasi berdasarkan SK Pencadangan Areal yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK I Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor: 404 Tahaun 1992 Tanggal 17 Oktober 1992 Tentang “Pencadangan Tanah seluas ± 3000 yang terletak di Lokasi Tongo II Desa Tongo II Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat untuk keperluan lokasi permukiman transmigrasi”.


C. POLA USAHA

Pola usaha yang dikembangkan adalah pola Tanaman Pangan Lahan Kering (TPLK) dengan pembagian lahan sebagai berikut:

  • Lahan Pekarangan : 0,25 Ha/KK
  • Lahan usaha I : 0,75 Ha/KK
  • Lahan Usaha II : 1.00 Ha/KK
  • Lahan fasilitas Umum: 3,00 Ha

F. KOMODITI UNGGULAN

Berdasarkan hasil penilaian kesesuain lahan di ketahui bahwa jenis tanaman yang sesuai untuk di tanam di lokasi UPT. Tongo II SP. 2 Kab. Sumbawa Barat adalah:

  • Tanaman musiman: Padi gogo, Padi sawah, Ubi kayu, Ubi jalar, Jagung, Kacang Tanah, Kacang hijau, Kedelai, Cabe merah dan Bawang Merah.
  • Tanaman Tahunan: Mangga, Jambu Mente dan Nangka.

G. IKLIM

Secara umum curah hujan terjadi pada bulan oktober, november, desember, januari, pebruari dan maret. Curah hujan rata-rata bulanan di lokasi berfariasi antara 0-273mm dengan jumlah curah hujan tahunan sebesar 948mm. Rata-rata jumlah hari hujan 6,5 hari/bulan dengan jumlah hari hujan minimum 0 hari pada bulan April, Mei, Juli dan Agustus, dan maksimum 17,00 hari pada bulan januari,

Pebruari dan Maret. Temperatur/Suhu tahunan di Lokasi 26,25◦C. Rata-rata suhu bulanan yang terjadi di Lokasi adalah 25,30◦C-27,50◦C.


G. SUMBER AIR

Untuk memenuhi kebutuhan air di calon Lokasi transmigrasi Tongo II SP. 2 dapat diperoleh melalui sumber mata air gronong yang terletak di sebelah utara Lokasi dan terdapat pula sumber air tanah dangkal. Sumber mata air gronong dapat dimanfaatkan sebagai sarana air bersih (SAB) berupa sumur gali untuk sejumlah 50 Unit yang di peruntukan 100 KK dan juga dapat dimanfaatkan untuk pertanian dengan cara pemasangan perpipaan grafitasi. Selain mata air gronong terdapat pula sumber air seperti sungai Talonang, Sungai sepang, Sungai Moneh.


H. KEPENDUDUKAN

Di sekitar calon Lokasi Transmigrasi Tongo II SP.2, telah dibangun UPT Tongo II SP.1 pada tahun 2001 dengan penempatan transmigrasi sebanyak 402 KK yang berasal dari Transmigrasi penduduk setempat (TPS) dan Transmigrasi penduduk asal P. Lombok (TPA). Agama yang dianut oleh warga Lokasi UPT Tongo II SP. 1 seluruhnya beragama Islam.

I. MATA PENCAHARIAN

Mata pencaharian penduduk di UPT Tongo II SP. 1 sebagian besar bertumpu pada sektor pertanian (90,48%) dan sebagian lagi bekerja di sektor Industri kerajinan, perdagangan, Pegawai negeri.

J. FASILITAS YANG TERSEDIA

Fasilitas yang tersedia di UPT Tongo II SP. 1 telah dibangun fasilitas umum berupa Balai Desa, Puskesmas

Pembantu, Gudang Unit, Rumah Ibadah, Rumah Kepala Unit, Rumah Petugas (Kopel), Gedung SD, Kantor Unit, selain fasilitas umum juga di bangun fasilitas perekonomian seperti, Pasar Umum, Toko, KUD, Koperasi , Kios dan Warung.

( Rumah Trans RTJK Type:36)

Demikian pula di calon Lokasi Transmigrasi Tongo II SP. 2 akan di bangun fasilitas umum berupa Rumah

Ka. UPT, Gedung Unit, Balai desa dan SAB untuk fasilitas umum.


K. ASPIRASI MASYARAKAT SETEMPAT


Aspirasi Masyarakat setempat pada umumnya sangat menyetujui adanya program Transmigrasi, secara umum komposisi prosentase penempatan 50% untuk TPS dan 50% untuk TPA. Masyarakat setempat mengharapkan TPA yang akan ditempatkan agar mempunyai keterampilan dalam bidang pertanian dan perkebunan, TPA diharapkan mematuhi adat istiadat dan kebudayaan penduduk setempat dan saling menjaga keamanan lingkungan.

Animo 512 KK yang berada di KSB dan Tahun 2009 ini Lombok Tengah 100 KK sedangkan daya tampung lokasi Tongo II SP.2 sejumlah 262 KK.


M. KEMITRAAN DAN INVESTASI


Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam hal ini Dinas Sosial Kependudukan Catatn Sipil Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melakukan kerjasama dengan PT. Pulau Sumbawa Agro, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertaniaan khususnya pengembangan Tanaman Sisal. Dilokasi transmigrasi tersebut nantinya akan dibuka lahan untuk tanaman sisal dengan luas lahan ± 2.550 Ha yang mencakup areal yang berada di Tongo I SP1 dan SP2 dan Tongo II SP1 dan SP2.


N. SYARAT-SYARAT MENJADI TRANSMIGRASI


1. Warga Negara Indonesia

2. Berkeluarga

3. Berusia antara 18-50 Tahun

4. Belum pernah bertransmigrasi

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk

6. Berbadan Sehat

7. Memiliki ketrampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya alam yang ada di lokasi tujuan.

8. Lulus seleksi

O. PERSYARATAN KHUSUS

1. Memiliki surat keterangan kesehatan yang menyatakan kepala keluarga dan anggota keluarganya tidak cacat mental.

2. Memiliki surat keterangan kesehatan yang menyatakan kepala keluarga dan keluarganya sehat jasmani.

3. Memiliki surat kelakuan baik dari kepolisian.

4. Bersedia menyatakan tunduk dan patuh pada peraturan-peraturan penyelenggaraan Transmigrasi.

5. Bersedia menyatakan sukarela berpindah ke lokasi permikiman Transmigrasi.

6. Bersedia menyatakan untuk ditempatkan di lokasi permukiman Transmigrasi sesuai arahan pemerintah.

7. Bersedia menyatakan untuk bekerja dengan baik dan mempunyai mental disiplin yang tinggi.

8. Memiliki pengetahuan tentang teknik budidaya tanaman pangan, baik pertanaman pangan maupun pasca panen.

9. Bersedia dan sanggup memelihara rumah, lahan dan fasilitas umum yang disediakan Pemerintah (Tidak memperjual belikan rumah dan lahan)