Senin, 16 November 2009

MAKALAH SOSIOLOGI HUKUM DAN KEKUASAAN NEGARA SEBAGAI TOOL OF SOCIAL ENGINEERING ( Sebuah Telaan Teoritis )


ABSTRAKSI

Dalam kehidupan bermasyarakat sebuah aturan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, ketentraman, serta tercapainya keadilan ditengah masyarakat . Hal ini merupakan salah satu fungsi hukum yang harus di kedepankan secara bersama-sama disetiap sendi kehidupan umat manusia. Dalam pembuatan suatu produk hukum, tidak hanya memandang dari segi yuridisnya saja. Artinya pembentukan sebuah produk hukum tidak hanya berdasarkan nilai hukum yang harus ditetapkan namun juga harus memandang aspek filosofis dan aspek sosiologis. Kedua aspek ini tentu bertujuan supaya hukum mengakar serta diterima oleh masyarakat. Pertimbangan terhadap aspek filosofis dan aspek sosiologis akan mendapat respon hukum dari masyarakat, mereka tidak akan memandang hukum sebagai kepentingan, namun masyarakat akan menyadari makna dari kebutuhan hukum tersebut.

Dari aspek yuridisnya sebuah produk hukum tidak terlepas dari adanya asas legalitas yang bermakna bahwa produk hukum itu berasal dari Pemerintah/Eksekutif dan atau Legeslatif. Hal ini untuk memenuhi syarat formal dari berlakunya suatu produk hukum.

Pemenuhan syarat formil ini tidak terlepas dari system ketatanegaraanyang dianut oleh Negara kita yang membagi kekuasaan Negara atas tiga bentuk kekuasaan ( Trias Politikal).

Berangkat dari hal inilah pemakalah mencoba mengulas peranan hukum dan kekuasaan dalam menciptakan Tools Of Social Engineering.

I.PENDAHULUAN

I. 1.LATAR BELAKANG

Pandangan tentang hukum dan kekuasaan tidaklah tunggal, antara kaum ideali yang beririentasi das sollen dan kaum empiris yang melihat hokum sebagai das sein, memberikan pandangan yang berbeda, namun kedua pandangan itu mempunyai pendapat yang sama bahwa seharusnya hukum itu lebih supreme dari kekuasaan.

Ada 2 fungsi yang dijalankan oleh hukum itu sendiri:

Pertama : Sebagai sarana control social

Kedua : Sebagai sarana untuk melakukan social engineering.


Sebagai sarana control social, maka hokum bertugas menjaga masyarakat tetap berada dalam pola-pola tingkah laku yang dapat diterima, dalam peran ini hukum hanya mempertahankan saja apa yang telah menjadi sesuatu yang tetap dan diterima didalam masyarakat atau hokum disebut sebagi status quo, tetapi ketika kita melihat teori rescoe pound yang menyatakan bahwa “ law of tool of social engineering “ maka kita akan melihat bahwa hokum harus mempegaruhi kehidupan masyarakat.

Tetapi manakala kita mengaju kepada teori Von Savigny yang mengatakan bahwa “ Hukum berubah manakala mayarakat berubah “ maka yang dimaksudnya bahwa hukum harus mampu mengikuti perkembangan dan memenuhi tutntutan masyarakat . Sebenarnya implicit di dalamnya hukum dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan ekstenal termasuk subsistemnya politik (Kekuasaan)

Kenyataan di lapangan secara empiric menunjukan bahwa seringkali hokum tidak mempunyai otonomi yang kuat, karena hokum itu sendiri dipengaruhi oleh politk/kekuasaan. Hal ini dapat terlihat bukan saja dari materi hukum itu sendiri (rancangan peraturan perundangan) yang sarat dengan konfigurasi kekuasaan, melaikan juga penegakanya juga kerap kali diintervensi oleh kekuasaan sehinggah hokum sebagai petunjuk menjadi terabaikan. Dari kenyataan empiric seperti itu kemudian muncul teori hokum sebagai produk kekuasaan (Baca: Politik).

I. 2.RUMUSAN MASALAH

Dari hal tersebut di atas maka telaan yang coba diambil disini adalah:

1.Peranan Hukum dan Kekuasaan negaran sebagai tools of social

engineering ?.

2.Efektivitas produk hukum dan kekuasaann Negara dalam merubah

masyarakat ?.


I. 3.TUJUAN PENULISAN

Penulisan makalah ini selain sebagai pemenuhan tugas perkulihan juga ditujukan sebagai suatu bahan bacaan dan kajian bagi mahasiswa jurusan ilmu hukum untuk penuyunan/penelaan hokum dan kekuasaan


II. PEMBAHASAN

II.1. Peranan Hukum dan Kekuasaan Negara sebagai tools of sociall engineering ?.

II.1.a.Pengertian Hukum

Sebelum membahas permasalahan tersebut di atas disinii pemakala mencoba mendefinisikan pengertian-pengertian dari Hukum dan Kekuasaan berdasar teori-teori/pendapat ahli Hukum dan Kekuasaan.

Mengenai apakah hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan definisi tentang hukum. Karena

menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan mengenai hukum yang berlainan. Beberapa ahli seperti Aristoteles, Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van Vollenhoven memberikan definisi hukum yang berbeda-beda. Misalnya menurut:

  • Immanuel Kant bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  • Ultrecht, hukum adalah pera turan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur masyarakat, sehingga harus dipatuhi.
  • Kansil, hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa. Dan menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat.

Ada juga beberapa sarjana dari Indonesia yang memberikan rumusan tentang hukum itu. Diantaranya adalah :

  • S.M.Amin,S.H. bahwa hukum ad alah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

  • J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.

bahwa hukum adalah peraturan-peraturan tang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan,yaitu dengan hukuman tertentu.

Agar dapat mengetahui dan mengenal apakah hukum itu, sebelumnya harus dapat mengetahui ciri-ciri hukum, di

antaranya adalah:

1.Adanya perintah dan/ atau larangan.

Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.

2.Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.

Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Unsur-unsur, Sifat, dan Tujuan Huk

um.

Dari beberapa perumusan tentang hukum yang telah diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :

Aturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan bermasyarakat.

  1. Aturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  2. Aturan itu bersifat memaksa.
  3. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
  4. Adanya proses untuk mewujudkan kaidah, dan asas yang tertulis/ tidak tertulis

Dilihat dari unsur-unsurnya, maka sifat dari hukum adalah mengatur dan memaksa. Ia merupakan perat

uran-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.

II.1.b.Pandangan tentang Kekuasaan Negara

Untuk mempersempit ruang lingkup pandangan terhadap kekuasaan maka pemakala akan menyajikan pengertian kekuasaan yang berhubungan dengan politik dan sosilogi.

  1. Kekuasaan dipandang sebagai kapasitas yang independent dan subtantif, kekuasaan tak dapat direduksi ke dalam kepemilikan ekonomi atau dipandang sebagai aspek yang berkaitan, Pemerintah atau Negara atau politik dipandang sebagai organisasi utama yang menyebabkan keuasaan menjadi ada (Malcolm Water).

  1. Kekuasaan adalh kemapu an menggunakan sumber-sumber pengaruh yang dimiliki untuk mempegaruhi perilaku pihak lain agar berperilaku sesuai dengan kehendak pihak yang mempegaruhi.(Ramlan Surbakti)


Berbicara mengenai kekuasaan Negara akan menjadi sesuatu yang absurd jika kekuasaan ini tidak memiliki kedaulatan,maksudnya bahwa suatu Negara di dunia ini tidak mungkin mempunyai kekuasaan atas wilayah dan rakyat jika Negara itu sendiri tidak berdaulat.

Kedaulatan itu da­lam makna klasik

nya berkaitan erat dengan gagasan menge­nai kekuasaan ter­tinggi, baik di bidang ekonomi maupun terutama di lapangan politik. Akan tetapi, dalam kaitannya dengan makna kekuasaan yang bersifat tertinggi itu, terkandung pula dimensi waktu dan proses peralihannya seba­gai fenomena yang bersifat alamiyah (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.).Berikut ini pemakalah mencoba menyajikan teori yang berkaitan dengan keuasaan Negara:

b.1 Negara adalah organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi yang bernama negara selalu dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun juga yang bertempat tinggal dalam wilayah kekuasaannya.

b.2. Beberapa teori yang mengemukakan tentang asal-usul negara di antaranya, teori kenyataan, teori ketuhanan, teori perjanjian, teori penaklukan, teori daluwarsa, teori alamiah, te

ori filosofis dan teori historis.

b.3. Dilihat dari terbentuknya kedaulatan yang menyebabkan orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah), menurut Inu Kencana ada 4 teori kedaulatan yaitu: Teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara dan teori kedaulatan hukum.

b.4. Secara umum ada 2 pembagian bentuk negara yang dikemukakan oleh Inu Kencana, yaitu negara kerajaan dan negara republik. Negara kerajaan terdiri atas negara kerajaan serikat dan negara kerajaan kesatuan, di mana negara-negara tersebut terbagi atas negara kerajaan serikat parlementer dan negara kerajaan kesatuan non Perdana Menteri.Sedangkan negara republik terdiri atas negara republik serikat dan negara republik kesatuan, yang terbagi lagi atas negara republik serikat parlementer dan negara republik serikat presidensil, serta negara republik kesatuan parlemen

ter dan negara kesatuan presidensil.

b.5. Syarat-syarat berdirinya suatu legislasi meliputi adanya pemerintah, adanya wilayah, adanya warganegara dan adanya pengakuan kedaulatan dari legislasi lain.

Legitimasi Kekuasaan Dalam Pemerintahan

1. Menurut Inu Kencana, seseorang memperoleh kekuasaan dalam beberapa cara yaitu melalui legitimate power, coersive power, expert power, reward power dan revernt power.

2. Kekuasaan dapat dibagi dalam istilah eka praja, dwi praja, tri praja, catur praja dan panca praja. Sedangkan pemisahan kekuasaannya secara ringkat dibagi dalam rule making function, rule application function, rule adjudication function

(menurut Gabriel Almond); kekuasaan Legislative,,kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif (menurut Legislative);kekuasaan Legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif (menurut John Locke); wetgeving, bestuur, politie, rechtsspraak dan bestuur zorg (menurut Lemaire); kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan Legislative, kekuasaan yudikatif, kekuasaan inspektif dan kekuasaan konstultatif (menurut UUD 1945).

II.1.c.Pandangan tentang tools of social engenering

Pertama sekali disini akan dikemukan defenisi-definisi tentang sosiologi dari beberapa ahli diantaranya:

  1. Auguste Comte :

Sosiologi merupakan ilmu tentang masyarakat, yang berusaha memahami kehidupan bersama manusia.

  1. Max Weber :

Sosiologi merupakan studi tentang kelompok-kelompok manusia dan pengaruh mereka terhadap perilaku induvidu.

  1. Selo Soemarjan dan Soelaiman Soemardi :

Sosiologi atau ilmu masyarakat adalah ilmu yang mempelajari struktur social dan proses social, termasuk perubahan-perubahan social.

  1. Soerjono Soekanto :

Sosiologi sebagai ilmu social yang katagoris, murni, abstrak, berusaha mencari pengertian-pengertian umum, rasional dan empiris, serta bersifat umum.

Dari pengertian dan pandangan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa antara hukum dan kekuasaan Negara merupakan suatu instrument yang memegang peranan penting sebagai alat merubah masyarakat (tools of social engineering).Hal ini dapat terlihat sifat dari hukum itu sendir yakni mengatur dan memaksa.

Sipat mengatur ini dimaknai sebagai suatu pola untuk menciptakan atau membentuk suatu prilaku masyarakat/rakyat yang diinginkan oleh Negara. Sebagai salah satu contoh yang dapat dikemukan disini adalah terbitnya Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang membatasi usia minimal bagi laki-laki dan perempuan untuk dapat melakukan ikatan

perkawinan. Dengan adanya batasan umur tersebut, Negara bertujuan merubah prilaku kawin muda yang terjadi dii dalam masyarakat masyarakat.

Sebagai contoh lain, pemakala mencoba menginterpretasikan sebuah produk hukum yang berlaku di Kabupaten Sumbawa Barat, yang menggagaskan “ Subsidi Pendidikan “ bagi warganya. Interprestasi dari produk hukum ini ( Baca:Peraturan Bupati).Merupakan sebuah kebijakan yang ingin mengubah pola perilaku dalam masyarakat untuk merentas angka putus sekolah dengan alasan biaya pendidikan yang cukup tinggi dan terutama sekali terhadap paradigma masyarakat yang “bersekolah secukupnya saja, asal bisa baca dan tulis. Khususnya lagi bagi kaum perempuan, hanya cukup bersekolah setingkat SLTP untuk selanjutnya akan “ dik

aryakan” membantu ekonomi keluarga dengan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW). Sekolah hanya menjadi pemenuhan syarat untuk menjadi TKW. Seolah-olah si anak tersebut sudah dipersiapkan sedini mungkin untuk menjadi TKW.Pola pikir dan perilaku inilah yang coba direntas oleh pemegang kekuasaan dengan mengeluarkan produk hukum tersebut. Dampak-dampak adanya produk hukum tertentu yang dapat mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat ini, akan dibahas lebih lanjut.

Dari beberapa contoh di atas, maka dapat disimpulkan :

“ Bahwa Hukum dan Kekuasaan Negara mempunyai peranan yang besar dalam mengubah masyarakat, instrument/alat (tools) perubahan tersebut adalah produk hukum itu sendiri. Sedangkan ke

kuasaan yang dimiliki oleh Negara merupakan alat penegak dari produk hukum itu sendiri. Antara hukum dan kekuasaan harus berjalan secara berdampingan, hal dilakukan agar hukum itu sendiri tidak menjadi hukum yang “mandul”, artinya secara yuridis produk hukum itu sangat memenuhi rasa keadilan, tetapi secar empiris produkk hukum itu tidak dapat berjalan sebagaiman yang dicitakan,

hal ini dikarenakan pelaksana produk hukum itu tidak mempunyai kekuasaan (legalitas) dalam menjalankan suatu produk hukum.Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan melarang dan membolehkan suatu perilaku atau perbuatan dari induvidu/kelompok/masyarakat dengan bantua alat-lat kekuasaan itu sendiri.Hal ini perlu dikemukan mengingat sip

at dari hukum itu sendiri selain mengatur juga bersipat memaksa. Paksaan untuk mengikuti produk hukum inilah dijalankan dengan menggunakan alat-alat kekuasaan yang ada pada suatu Negara.

II.2. Efektivitas produk hukum dan kekuasaann Negara dalam merubah masyarakat ?.

Seperti yang telah disinggung di atas bahwa hukum dan kekuasaan mempunyai peranan penting dalam merubah pola perilaku masyarakat. Hukum dan kekuasaan ini menjadi alat untuk merubah masyarakat (tools of social engineering) .Adanya perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat ini merupakan sebuah dinamika social, baik yang terjadi secara alamiya (factor internal dari masyarakat) maupu

n factor eksternal dari masyarakat itu sendiri. Perubahan ini dapat dinilai sebagaii sebagai sebuah kemajuan atau sebuah kemunduran, hal ini tidak terlepas dari adaya legitimasi (pengakuan) dari induvidu-induvidu terhadap perubahan itu sendiri.

Telah dipaparkan di atas bahwa instrument/alat mengubah masyarakat (baca:perilaku) adalah hukum dan kekuasaan. Permasalahannya sekarang “ apakah efektif dua instrument tersebut dijadikan alat untuk merubah masyarakat “. Secara garis besar, pemakala berangapan bahwa ins

trument tersebut merupakan sebuah sarana yang yang efektif untuk merubah masyarakat, baik induvidu, kelompok kecill masyarakat maupun kelompok besar dalam masyarakat.Namun harus diakui bahwa perubahan yang terjadi kadang tidak terjadi secara serta merta namun membutuh proses/tahapan yang panjang. Pada awalnya perubahan

itu terjadi pada system nilai dalam masyarakat, dari norma-norma/produk hukum yang selama ini dianut ke norma-norma/produk hukum yang baru. Selanjutnya wujud perubahan system nilai ini menjadi perubahan pada pola perilaku masyarakat.

Efektivitas kedua instrumen tersebut dalam melakukan perubahan masyarakat yang mempunyai ciri-

ciri sebagai berikut:

1. Daya jangkau : Sebuah produk hukum diberlakukan bagii seluruh lapisan masyarakat.

2. Sipat hukum : Dengan sipat memaksa dari suatu produk hukum itu menyebabkan adanya ketaatan.

3. Legalitas : Sebuah produk hukum diciptakan melalui saluran-saluran resmi sehingga adanya legitimasi dari sybjek hukum, dengan demikian produk hokum tersebut tidak menjadi sia-sia atau menjadi mandul karena factor legalitas dan legitimasi.

4. Kepastian Hukum : Dengan adanya legalitas dan legitimasi tersebut akan menjamin adanya kepastian hukum sehingga sipat mengatur dari hukum itu sendiri dapat tercapai.

III.K E S I M P U L A N

III.1. Kesimpulan

Salah satu karakteristik utama dari civil law ialah penggunaan aturan-aturan yang tertulis dan terbukukan (terkodifikasi) sebagai sumber hukumnya Pengunaan aturan hukum tertulis di dalam civil law, terkadang memiliki kendala-kendala tertentu. Salah satu kendala utama ialah, relevansi suatu aturan yang dibuat dengan perkembangan masyarakat. Hal ini dikarenakan akitivitas masyarakat selalu dinamis, oleh karenanya segala aturan hukum yang dibentuk pada suatu masa tertentu belum tentu relevan dengan masa sekarang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, aturan hukum selalu berada satu langkah dibelakang realitas masyarakat. Relevansi

aturan hukum dengan persoalan masyarakat merupakan hal yang esensial demi terciptanya keadilan dan ketertiban di masyarakat.

Aturan hukum yang tidak relevan, akan menciptakan kekacuan dan ketidakadilan, dan menjadi persoalan karena tidak dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. Relevansi di sini mengandung pengertian, bahwa hukum harus bisa memecahkan suatu persoalan dari suatu realitas baru masyarakat. Sehingga jika tidak, akan menyebabkan terjadinya apa yang disebut dengan bankruptcy of justice yakni suatu konsep yang mengacu kepada kondisi dimana hukum tidak dapat menyelesaikan suatu perkara akibat ketiadaan aturan hukum yang mengaturnya.

Peranan hukum dan kekuasaan sebagai suatu tools of sociall engineering merupakan instrume

nt yang sangat penting karena keduanya sudah mendapat legalitas dan legitimasi yang kuat, hal ini memungkingkan terlaksana karena masyarakat itu sendiri membutuh suatu kepastian akan tindakan/perbuatannya sebagai pola perubahan perilaku.


III.2. S a r a n

Dari pandangan yang telah dikemukan sebelumnya terhadap tiga tema dalam makala ini, pemakala menyarankan beberapa hal yang berkaitan dengan Hukum, Kekuasaan dan Social engineering :

  1. Dalam penyusunan/pembuatan suatu produk hukum (aturan) hendak pembuat aturan memperhatikan aspek Sosiologi dan budaya yang berkebang di dalam masyarakat (Sos ial aproah/pendekatan social).
  2. Penegakan suatu produk hukum tersebut hendaknya dilakukan dengan cara persuasive, sehinga tercermin bahwa kekuasaan itu merupakan alat dari hukum, bukan sebaliknya.
  3. Secara material, sebuah produk hukum hendaknya berisikan hal-hall yang bersifat teknis, ini dimaksud sebagai langkah efektipitas suatu produk hukum.
  4. Pembuatan suatu produk hukum hendaknya memperhatikan tingkatan hirakis suatu aturan agar aturan dimaksud tidak bertentangan denga aturan yang lebih tinggi.
  5. Pembuat aturan hendaknya mengindari adanya kepentingan-kepentingan pribadi/kelompok tertentu dal am pembuatan suatu produk hukum, hal ini untuk menghindari adanya anggapan bahwa produk hukum tersebut merupakan arogansi penguasa semata.


IV.P E N U T U P

Dari uraian atau pandangan singkat di atas, pemakala berharapap bagi para pembaca dapat memetik suatu kesimpulan yang lebih normative dan empiris sehingga di masa mendatang dalam penyusunan suatu makalah lebih mencermin sifat ilmih dari suatu disiplin ilmu.

Demikianlah makala ini disajikan, semoga dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya, bukan saja dalam disiplin ilmu hukum/politik semata, tetapi bermanfaat juga bagi perkembangan ilmu sosiologi (Sosiologi Hukum).


Pemakala,




FITRAH,SAS
NIM: IHM.008.031

and justice for all















Tidak ada komentar:

Posting Komentar