Jumat, 13 November 2009

PEMBENTUKAN KOMITE AKSI PENGAHAPUSAN PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK


I. .LATAR BELAKANG
Sampai dengan saat ini jumlah pekerja anak masih belum terdata secara pasti.Pekerja anak tersebar baik di daerah pedesaan maupun di perkotaan. Pekerja anak didaerah pedesaan lebih banyak melakukan pekerjaan bidang pertanian, perkebunan,perikanan, pertambangan maupun kegiatan ekonomi di lingkungan keluarga. Pekerja anak di daerah perkotaan dapat ditemukan di perusahaan, rumah tangga (sebagai pembantu rumah tangga atau pekerja industri rumahan atau industri keluarga) maupun di jalanan seperti penjual koran, penyemir sepatu atau pemulung. Beberapa diantara pekerjaan yang dilakukan anak tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Banyak alasan yang dikemukakan sebagai pembenaran terhadap keberadaan pekerja anak tersebut. Dari berbagai alasan yang dikemukakan, faktor kemiskinan dan kondisi ekonomi dianggap sebagai faktor utama yang mendorong keberadaan pekerja anak. Mempekerjakan anak pada dasarnya merupakan sesuatu hal yang buruk di Indonesia, namun demikian keadaan seperti itu sudah ada sejak Indonesia masih dijajah oleh Pemerintah Belanda.
Sejarah perlindungan bagi anak yang bekerja dimulai sejak jaman Pemerintahan Belanda yang ditandai dengan dikeluarkannya beberapa peraturan perundangundangan yang mengatur soal pelarangan untuk mempekerjakan anak. Namun, upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak yang bekerja tersebut melalui peraturan perundang-undangan lebih menitikberatkan kepada perlindungan bagi anak yang bekerja dan bukan khusus ditujukan untuk menghapus secara keseluruhan pekerja anak.



II. TUJUAN
Hakekat dan tujuan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak adalah mencegah dan menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang ada di Indonesia.

III. VISI DAN MISI
A. Visi

Anak sebagai generasi penerus bangsa terbebas dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk sehingga dapat tumbuh kembang secara wajar dan optimal baik fisik, mental, sosial maupun intelektualnya.

B. MISI
1.Mencegah dan menghapus segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan (serfdom) serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
2.Mencegah dan menghapus pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, produksi pornografi, atau untuk pertunjukan porno;
3.Mencegah dan menghapus pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram atau terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional;
4.Mencegah dan menghapus pelibatan anak dalam produksi atau penjualan bahan peledak, penyelaman air dalam, pekerjaan-pekerjaan di anjungan lepas pantai, di dalam tanah, pertambangan serta penghapusan pekerjaan lain yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.

IV. SASARAN
1.Semua anak yang melakukan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk;
2.Semua pihak yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk melakukan bentuk pekerjaan terburuk.

V. KEBIJAKAN NASIONAL
Mencegah dan menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak secara bertahap.


VI. STRATEGI
Kebijakan Nasional dilaksanakan dengan pendekatan terpadu dan menyeluruh, dengan

1.Penentuan prioritas penghapusan bentuk pekerjaan terburuk secara
bertahap
Penentuan prioritas dilakukan dengan mempertimbangkan besaran dan kompleksitas masalah pekerja anak yang terlibat dalam pekerjaan terburuk serta
berbagai sumber yang tersedia untuk melaksanakan program penghapusannya.

2.Melibatkan semua pihak di semua tingkatan
Persoalan pekerja anak yang terlibat dalam pekerjaan terburuk merupakan
masalah bangsa. Tidak ada satu pihakpun yang merasa mampu menyelesaikan
masalah pekerja anak secara sendirian. Oleh karena itu pelibatan semua pihak
dalam program penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak merupakan
kunci keberhasilan.

3.Mengembangkan dan memanfaatkan secara cermat potensi dalam negeri
Mengingat besarnya sumber daya yang diperlukan dalam penghapusan bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak, maka penggalian, pengembangan dan
pemanfaatan secara cermat berbagai sumber yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat
dan Daerah maupun potensi masyarakat perlu dilakukan secara maksimal.

4.Kerjasama dan bantuan teknis dengan berbagai negara dan lembaga
internasional
Memperhatikan berbagai keterbatasan sumber dan pengalaman dalam
pelaksanaan penghapusan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, maka
kerjasama dan bantuan teknis dari berbagai negara dan lembaga internasional
diperlukan.


VII. PENUTUP
Upaya penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak bukanlah hal yang udah dan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, tetapi merupakan suatu proses ang panjang dan berkelanjutan. Karena itu, upaya tersebut perlu dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan dan terpadu oleh semua pihak yakni pemerintah, organisasi osial dan kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat serta semua kalangan dan lapisan masyarakat secara bersama-sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar